RUU Pornografi sudah disahkan jadi UU, siapa yang merasa senang tentu saja mereka – mereka yang diuntungkan dengan pengesahannya (biasanya mereka ini orang – orang yang sok suci, munafik dengan pornografi)
ada yang menarik setelah pengesahan RUU ini, memang dalam beberapa pasal membuat pelaku pornografi dan pornoaksi berpikir dua kali untuk melakukannya. akan tetapi bagi orang – orang yang awam dengan hal itu (dibaca : tidak begitu aktif)
Beberapa anggota Dewan mengatakan bahwa pasal – pasal itu memang berbicara tentang melindungi generasi bangsa yang sudah morat marit ini. Mereka memberi contoh negara Adikuasa Amerika, Singapura. tetapi mereka lupa satu hal bahwa negara itu sudah memberlakukan hukum dengan benar. Artinya Aparat penegak hukum bekerja dengan baik, sehingga untuk urusan Pornografi dan pornoaksi, mereka bener – bener tegas dalam distribusinya.
Sebenarnya yang dibutuhkan Indonesia bukan Undang – Undang yang mengatur hak seseorang, melainkan pengaturan dan pendidikan moral yang dalam terhadap manusianya. Sejatinya jika Negara mampu mendidik moral anak – anak muda generasi bangsanya dengan baik, aku percaya kok kalau pornografi dan pornoaksi akan surut dengan sendirinya.
semoga saja Undang -undang ini tidak disalahgunakan oleh orang – orang yang menamakan dirinya pembela “Allah” (Tuhan kok dibela manusia, emang Tuhan gak mampu bela dirnya sendiri huh)

6 November 2008 pukul 12:08 am |
SETUJU, masalah pornografi adalah masalah hubungan kita (manusia) dengan Tuhan, tidak bisa diatur oleh UU karena kita akan mempertanggungjawabkannya nanti padaNYA